New
Pengertian
inovasi desa adalah proses pengembangan pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman yang dipetik dari hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan
pembangunan desa baik yang sudah ada atau terbaru dalam bentuk barang atau jasa
yang dapat memberikan nilai tambah secara berkelanjutan, baik melalui
pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumberdaya manusia, ekonomi dan
sosial budaya.
Dalam
rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan Dana
Desa secara lebih berkualitas, mulai tahun 2017 Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meluncurkan Program Inovasi Desa
(PID).
Strategi
yang digunakan dengan pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan
khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan,
pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur
desa.
Tujuan
program inovasi desa yaitu untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa
melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang
lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.
Dalam
jangka menengah dengan mendorong produktifitas dan pertumbuhan ekonomi
perdesaan serta membangun kapasitas desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan
kesejateraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa. Sesuai dengan arah
dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDTT pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Untuk
mempercepat pelaksanaan PID, Kementerian Desa sudah membentuk Tim Pelaksana
Program Inovasi Desa (TPPID) yang berkedudukan di kecamatan. Adapun tugas TPPID
antara lain yaitu memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi
praktik cerdas, memonitor dan evaluasi kegiatan inovasi yang dijalankan,
memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat, dan lain-lain.
Melalui
program inovasi desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa.
No comments:
Post a Comment