New

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang
pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk
meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa. Dintara dari tugas
pendamping desa adalah:
- Mendampingi
desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Mendampingi
desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar,
pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan
teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa;
- Melakukan
peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan
desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melakukan
pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
- Melakukan
peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat
desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan
desa yang baru;
- Mendampingi
Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
- Melakukan
koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi
laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Secara legal formal, dalam Undang-undang No. 6
Tahun 2014 tentang Desa pasal 112 ayat 4 diamanatkan bahwa pemberdayaan
masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
“Pendampingan” termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan
manajemen. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa junto
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun
2014 tentang Desa telah memandatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah
menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara
berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa secara teknis
dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat
dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa,
dan/atau pihak ketiga.
Intisari Pendampingan Desa adalah memfasilitasi
dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat
Desa. Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif
dengan berpedoman kepada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta
seluruh aturan pelaksanaannya.
Masyarakat Desa difasilitasi untuk belajar agar
mampu mengelola kegiatan pembangunan secara mandiri. Berbagai pelatihan dan
beragam kegiatan pengembangan kapasitas diberikan oleh pendamping kepada
masyarakat Desa. Pengembangan kapasitas di Desa dikelola langsung oleh
masyarakat sebagai bagian proses belajar sosial.
Tenaga Pendamping profesional bukan pengelola
proyek pembangunan di Desa. Kerja Pendampingan Desa difokuskan pada upaya
memberdayakan masyarakat Desa melalui proses belajar sosial. Dengan demikian,
pendamping tidak dibebani dengan tugas-tugas pengelolaan administrasi keuangan
dan pembangunan Desa, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan hal
tersebut sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah Desa.
Kerja Pendampingan bukanlah melakukan kontrol
dan “mobilisasi partisipasi” terhadap warga Desa dalam rangka menjalankan
prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari kepentingan luar Desa.
Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai sebagai proses fasilitasi terhadap
warga Desa agar berdaya dalam memperkuat Desanya sebagai komunitas yang
memiliki pemerintahannya sendiri (self governing community).
No comments:
Post a Comment