- P3MD KECAMATAN DIWEK

Breaking

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa. Dintara dari tugas pendamping desa adalah:
  1. Mendampingi desa dalam perencanaan,  pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan  pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa,  dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan  desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok  masyarakat desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi  Kader  Pemberdayaan  Masyarakat desa  dan  mendorong terciptanya kader-kader pembangunan  desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi  pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Secara legal formal, dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 112 ayat 4 diamanatkan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. “Pendampingan” termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa junto Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memandatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
Intisari Pendampingan Desa adalah memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif dengan berpedoman kepada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya.
Masyarakat Desa difasilitasi untuk belajar agar mampu mengelola kegiatan pembangunan secara mandiri. Berbagai pelatihan dan beragam kegiatan pengembangan kapasitas diberikan oleh pendamping kepada masyarakat Desa. Pengembangan kapasitas di Desa dikelola langsung oleh masyarakat sebagai bagian proses belajar sosial.
Tenaga Pendamping profesional bukan pengelola proyek pembangunan di Desa. Kerja Pendampingan Desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat Desa melalui proses belajar sosial. Dengan demikian, pendamping tidak dibebani dengan tugas-tugas pengelolaan administrasi keuangan dan pembangunan Desa, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah Desa.
Kerja Pendampingan bukanlah melakukan kontrol dan “mobilisasi partisipasi” terhadap warga Desa dalam rangka menjalankan prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari kepentingan luar Desa.  Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai sebagai proses fasilitasi terhadap warga Desa agar berdaya dalam memperkuat Desanya sebagai komunitas yang memiliki pemerintahannya sendiri (self governing community).

No comments:

Post a Comment