- P3MD KECAMATAN DIWEK

Breaking

Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) merupakan Program Nasional untuk percepatan pembangunan Desa yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015 – 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015. Program ini dibawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi.
Kebijakan Kemendes dalam pemberdayaan masyarakat desa dilatarbelakangi oleh tiga hal, yaitu pertama, sebagian besar kantong kemiskinan terletak di wilayah pedesaan. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2014 proporsi kemiskinan penduduk desa mencapai 14,17% (17,77 juta jiwa) sedangkan proporsi penduduk miskin di perkotaan sebesar 8,34% (10,51 juta jiwa).
Kedua, Ketimpangan pembangunan antar propinsi,  terjadi gap yang lebar antar desa, dimana desa-desa di kawasan timur menyumbang proporsi kemiskinan yang begitu besar.  Dalam hal ini jumlah desa sangat tertinggal terbanyak di pulau Papua, disusul Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Bali.
Ketiga, Sebaran penduduk, desa- kota. Hal ini bisa dilihat jumlah urbanisasi cukup tinggi dan kecenderungan meningkat tajam. Selanjutnya relasi desa – kota dalam mata rantai produksi tidak seimbang. Desa selalu diposisikan sebagai penyedia bahan baku dan pasar bahan olahan kedua. Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang tertulis dalam BAB I, Pasal 1 Penjelasan 12, Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Dalam rangka mewujudkan Desa sebagai self governing community tersebut, Negara harus hadir dan memahami persoalan Desa secara utuh. Pada BAB XIV, pasal 112 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
  1.  Menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
  2. Meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
  3.  Mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
Untuk itu, pemerintah melalui kementerian desa dengan intervensi program P3MD, Desa diharapkan  mampu mandiri secara ekonomi, berdaulat  secara politik dan berkepribadian dalam budaya serta melakukan proses pembangunan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, sesuai amanah Pasal 5 Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tujuan lain dari program ini adalah memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, forum musyawarah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga adat Desa, BUM Desa, badan kerja sama antar-Desa, forum kerja sama Desa, dan kelompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan:
  1. Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa;
  2. Mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa;
  3.  Menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal;
  4. Menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
  5. Mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
  6.  Mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat;
  7. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa;
  8. Menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa;
  9.  Melakukan Pendampingan Desa yang berkelanjutan; dan
  10. Melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.

No comments:

Post a Comment