Dalam memenuhi kebutuhan penatausahaan keuangan desa, pemerintah desa diharapkan mampu secara sumberdaya manusia dapat melakukan penatausahaan keuangan secara mandiri. Untuk itu melalui pendanpingan yang intensif, para pendamping profesional desa yang bekerja dibawah naungan kementrian pedesaan dan daerah tertinggal melakukan pembekalan secara khusus terhadap operator keuangan desa, dalam hal ini penatausahan keuangan desa sudah berbasis aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes) yang direkomendasikan langsung oleh badan pemeriksa keuangan negara (BPK RI)
Terlihat beberapa operator keuangan desa se kecamatan Diwek tengah mengikuti pembekalan yang dilakukan oleh pendamping desa setempat. Adapun sebagian besar operator siskeudes ini adalah perangkat desa dari unsur kaur keuangan.
No comments:
Post a Comment