Keberadaan BUMDesa di dua puluh desa di Kecamatan Diwek sudah memasuki tahun ke tiga paska pendiriannya pada tahun 2015.
Dalam perjalanannya itu, BUMDesa tidak terlepas dari beberapa kewajiaban yang harus dipenuhi, diantaranya membuat laporan keuangan dan melaksanakan musyawarah Desa.
Seperti disampaikan Eko Purwanto, selaku perwakilan DPMD Kabupaten Jombang "Kewajiban BUMDes itu menyangkut pembuatan laporan keuangan dan melaksanakan Musyawarah Desa, untuk itu pengurus BUMDesa diharap memperhatikan kewajibannya" katanya, disela-sela acara Monitoring dan Evaluasi BUMDesa di Kecamatan Diwek, Selasa (10/04).
Dilanjut oleh Eko, bagi BUMDesa yang tidak mau melaksanakan Musdes, disinyalir ada persoalan didalamnya "bagi BUMDes yang tidak dapat melaporkan keuangan dan melakukan Musdes pasti ada masalah didalamnya" tambahnya.
Kegiatan Monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) itu dilakukan secara serentak oleh DPMD Kabupaten Jombang.
Kegiatan yang dimulai sejak jam sembilan pagi itu, menghadirkan pengurus BUMDesa dan dilaksanakan di pendopo kecamatan.
Dalam kegiatan ini, pengurus BUMDesa selain diminta membawa dokumen keuangan, juga diminta membawa dokumen-dokumen penting lainnya, seperti Perdes BUMDes, Perdes tentang penyertaan modal BUMDesa, SK pengurus dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga BUMDesa (AD/ART).
Menurut Eko, seiring perkembangan BUMDesa di Kabupaten Jombang, pembinaan terhadap BUMDesa ini akan terus dilakukan. "Kegiatan monitoring evaluasi ini akan terus kami lakukan sekaligus sebagai langkah pembinaan terhadap BUMDesa" jelasnya.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka meninjau kesiapan dan pembinaan bagi BUMDesa untuk dapat memenuhi dan melaksanakan kewajibannya.
Keberadaan BUMDesa diharapkan mampu medorong dan menumbuh kembangkan sendi-sendi perekonomian di Desa. (hin)
Maju terus bumdes se kecamatan diwek
ReplyDelete