Kelompok perempuan Desa, antusias mengikuti Musdes - P3MD KECAMATAN DIWEK

Breaking

Wednesday, April 11, 2018

Kelompok perempuan Desa, antusias mengikuti Musdes


Dalam pembangunan Desa, proses musyawarah menjadi prasyarat yang mesti harus dilakukan oleh pemerintahan Desa. Hal ini diamanahkan dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 dan secara teknis dijabarkan tentang tatacara penyelenggaraan musyawarah Desa melalui Permendesa No 02 tahun 2015.

Dalam implementasi UU Desa, Desa mempunyai otoritas untuk mengatur desanya sendiri bersama masyarakatnya, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pembangunan dan pemberdayaan dan hal-hal yang bersifat strategis lainnya.

Untuk itu keterwakilan dari unsur masyarakat dalam proses musyawarah desa, menjadi hal penting yang patut untuk diperhatikan.

Seperti yang terlihat di Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Musyawarah Desa dilaksanakan dengan cukup Demokratis dan partisipatif. 

Hampir semua keterwakilan unsur masyarakat di Desa ikut terlibat didalamnya. Dimulai dari unsur BPD, pemerintah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, kelompok tani, tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur pemuda serta unsur lembaga ekonomi desa yang diwakilkan pada BUMDesa.
Tidak ketinggalan, unsur perempuan malam itu, Sabtu (07/04) ikut mewarnai jalannya Musdes hingga selesai.

Peserta dari unsur perempuan terbilang cukup banyak, hampir separo dari peserta musdes yang datang. Beberapa unsur perempuan yang terlihat, adalah keterwakilan dari unsur PKK, kelompok perempuan dari unsur majlis taklim, bidan Desa dan unsur perempuan dari kader pemberdayaan masyarakat Desa (KPMD).

"Unsur perempuan pada malam ini yang turut hadir adalah keterwakilan dari pengurus PKK, ibu2 majlis taklim, bidan desa dan kader pemberdayaan masyarakat Desa" jelas Rumanto, Sekertaris Desa Grogol.

Musdes malam itu membahas tentang rencana anggaran pembelanjaan belanja desa (RAPBDes) untuk tahun anggaran 2018. 

"Meskipun pendapatan Desa menurun dari tahun sebelumnya, Alhamdulillah kelompok perempuan di Desa Grogol semuanya terakomodir dalam penganggaran APBDesa, " Jelas Khabibah, Kepala Desa yang juga salah satu dari kepala Desa unsur perempuan yang ada di Kecamatan Diwek.
Dalam penganggaran APBDesa tersebut, diketahui bahwa masing-masing kelompok perempuan di Desa Grogol mendapatkan alokasi pendanaan sebagaimana berikut:
Organisasi perempuan PKK mendapat alokasi dana sebesar Rp. 35.000.000,-. Kader Jumantik Rp. 3500.000,-. Gerakan sayang Ibu (GSI) Rp. 5400.000, Posyandu Rp. 45. 000.000,-. Kegiatan keagamaan (Majelis Taklim) Rp. 12.000.000,-. Dasawisma Rp. 250.000, Posko Sambungrasa Rp. 5000.000,-
Acara yang diselenggarakan di aula pendopo Desa Itu, juga dihadiri oleh Aji Suyanto selaku perwakilan dari pihak Kecamatan.

Dalam kesempatannya, Kasi pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Diwek ini menjelaskan, bahwa dalam proses pembangunan di Desa, kegiatan musyawarah Desa tidak boleh ditinggalkan "dimulai dari proses pembuatan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa semua harus melalui proses musyawarah Desa serta melibatkan masyarakat" jelasnya.
"Pemerintahan Desa tidak bisa melakukan proses pembangunan tanpa adanya partisipasi dari panjenengan sedoyo (peserta musdes), untuk itu dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemdes dan masyarakat" tutur pria berkacamata ini.

Sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, musyawarah Desa juga harus memperhatikan kepentingan kelompok marginal atau kelompok berkebutuhan khusus (Difabel) dan kelompok perempuan yang ada di Desa. (hin)
 

No comments:

Post a Comment