Pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa, seharusnya memperhatikan kaidah-kaidah teknik infrastruktur yang ada.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wawan selaku pendamping ahli P3MD Kabupaten Jombang bidang infrastruktur Desa, saat memberi materi pada acara bimbingan teknis pembuatan RAB Infrastruktur Desa (Dana Desa) dan Sosialisasi Padat Karya Tunai (PKT) Tahun 2018 di Balaidesa Kwaron Kecamatan Diwek. Rabu (20/03/2017).
"Saya masih banyak mendapati bangunan infrastruktur yang jauh dari kaidah-kaidah teknik infrastruktur". Katanya.
Dilanjut oleh Wawan "seperti pembangunan jalan, khususnya hotmix, banyak yang tidak disertai bahu jalan, standar bahu jalan lebarnya minimal 1,5 m" paparnya.
Terkait hotmix, Wawan juga menjelaskan, banyak yang kurang memperhatikan terkait kepadatan hotmix "standart pemadatan hotmix seharusnya 5-9-3 lintasan, tetapi kebanyakan kurang dari itu, dari sini kontraktor diuntungan dari sisi ketebalan, maintenant dan solar, sedangkan campuran aspal minimal harus 7%" paparnya.
Dicontohkan juga, dari hasil kunjungan pria berkacamata ini, jika standart pembangunan kerapkali diabaikan oleh pelaksana pembangunan, seperti halnya pembangunan jembatan yang lokasinya tepat diarea kelokan saluran air, hal ini mengakibatkan jembatan ambrol akibat tidak mampu menahan derasnya air.
"saya pernah menjumpai disalah satu Desa (tanpa menyebut nama desa), ada bangunan jembatan yang ambrol gegara tidak mampu menahan arus air, padahal bangunan tersebut masih baru selesai proses pengerjaannya. Setelah saya cek ke lokasi, ternyata lokasi bangunannya persis dibelokan saluran air" paparnya, sambil memberi contoh kasus pada peserta siang itu.
Pentingnya memperhatikan kaidah-kaidah infrastruktur dalam proses pembangunan, diantara manfaanya adalah meminimalisir tingkat kerugian materiil yang berdampak langsung pada kualitas fisik bangunan. (hin).
No comments:
Post a Comment